Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Rl Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh telah menyusun Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dan kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijakan, berdasarkan perencanaan strategik yang telah ditetapkan.
Dengan disusunnya laporan akuntabilitas ini diharapkan dapat mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah yang baik sebagai salah satu prasyaratan terciptanya pemerintahan yang bersih, terpercaya serta akuntabel sehingga tugas pokok dan fungsi dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan serta responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan (good govermance).
Laporan Kinerja Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh Tahun 2022 dapat diunduh melalui:
https://drive.google.com/drive/folders/1Kczmv0hd4oK2lkyREHfh0Z_2lBT_Zh9F?usp=share_link